Di antara kaum Muslimin banyak yang bertanya mengenai masalah sisa makanan yang ada pada gigi ketika shalat. Mendapatkan pertanyan semacam itu adalah syaikh bin Baaz rahimahullah ta’ala., sebagaimana dilaporkan Alamiry, Jum’at (27/2/2015).
ما حكم بقايا الطعام التي توجد في الفم أثناء الصلاة؟ هل يكتفى بإخراجها من الفم، أم يخرج من الصلاة ويتمضمض، ثم يعود ويبدأ الصلاة من جديد؟
“Apa hukum sisa-sisa makanan yang ada di mulut ketika shalat? Apakah cukup baginya untuk mengeluarkannya dari mulut, ataukah dia harus keluar dari shalat kemudian berkumur-kumur kemudian kembali dan memulai shalat yang baru?”
Syaikh bin Baaz rahimahullah menjawab:
ما يوجد في الفم من آثار الطعام أو اللحم لا يضر الصلاة، سواء بقي أو أخرج أثناء الصلاة وطرحه في منديل أو في جيبه، المقصود ما في الفم من آثار الطعام، أو آثار اللحم في الأسنان لا يضر الإنسان، لكن لا يبتلعه، إذا أخرجه يلقيه في جيبه أو في منديل، وإن أبقاه في ضرسه أو في جيبه حتى يفرغ من الصلاة لم يضرها، صلاته صحيحة. والحمد لله، لأنه لا يسمى بهذا آكلا ولا شاربا
“Apa yang ada d mulut dari sisa-sia makanan atau daging maka tidak membahayakan shalatnya. Sama saja baik sisa makanan tersebut masih berada di mulutnya atau dia keluarkan ketika shalat kemudian membuangnya di sapu tangan atau di kantongnya. Jadi maksudnya apa yang ada di dalam mulut dari sisa-sisa makanan atau sisa-sisa daging di gigi tidaklah membahayakan shalatnya. Akan tetapi dia tidak boleh menelannya. Jika dia telah mengeluarkan sisa makanan tersebut hendaklah dia membuangnya di kantongnya atau di sapu tangan. Jika dia membiarkan makanan tersebut di gigi atau membuangnya ke kantong hingga shalatnya selesai, maka shalatnya tdak batal, shalatnya sah. Dan alhamdulillah, karena hal tersebut dia dinamakan dengan makan atau minum” (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb 9/234)
Sehingga, jika sisa makanan tersebut dibiarkan saja digigi atau dibuang dan tidak ditelan, maka shalatnya sah dan tidak batal.
Maka mungkin ada yang bertanya: “Ustadz, bagaimana jika tidak sengaja tertelan sisa makananya?”
Maka kita jawab: Kalau tidak sengaja tertelan, maka shalatnya tetaplah sah dan tidak batal. Hal tersebut karena sesuai yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
إن الله قد تجاوز عن أمتي الخطأ، والنسيان، وما استكرهوا عليه
“Sesungguhnya Allah telah memaafkan untuk ummatku dari ketidak sengajaan, dan lupa, dan jika mereka dipaksa (diancam keras untuk berbuat dosa” (HR Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Seingga jika tidak sengaja tertelan maka hukumnya tidak mengapa dan dia melanjutkan shalatnya.
Dan bahkan ada pendapat ulama yang mengatakan, kalau sisa makanan yang tertelan tidaklah membatalkan shalat. Disebutkan dalam Al-Mubdi’ Fii Syarh Al-Muqni':
وَإِنْ بَقِيَ بَيْنَ أَسْنَانِهِ بَقِيَّةُ طَعَامٍ يَجْرِي بِهِ رِيقُهُ فَبَلَعَهُ، أَوِ ازْدَرَدَهُ بِلَا مَضْغٍ، أَوْ تَرَكَ بِفَمِهِ لُقْمَةً لَمْ يَمْضُغْهَا، وَلَمْ يَبْتَلِعْهَا، لَمْ تَبْطُلْ لِلْمَشَقَّةِ، وَلِأَنَّهُ عَمَلٌ يَسِيرٌ، لَكِنَّهُ يُكْرَهُ
“Dan jika ada sisa makanan yang menyangkut diantara gigi, kemudian dia mengalir bersama ludahnya kemudian dia menelannya, atau dia menelannya tanpa mengunyah atau sisa makanan tersebut tetap ada dimulutnya dia tidak mengunyahnya dan tidak pula menelannya, maka shalatnya tidaklah batal karena terdapat masyaqqah (suatu hal yang menyusahkan) dan karena hal tersebut adalah perbuatan ringan. Akan tetapi hukumnya tetaplah makruh” (Al-Mubdi’ Fii Syarh Al-Muqni’ 1/454)
Sehingga pada kesimpulannya: “Selama sisa makanan yang ada di gigi tidak ditelan dengan membuangnya atau dibiarkan saja di gigi maka shalatnya adalah sah dan tidak batal. Dan dia tidak boleh menelannya walaupun ada pendapat ulama fiqh yang membolehkan, hal tersebut agar kita mengambil jalan yang lebih selamat dan lebih utama yakni dengan tidak menelannya. Dan jika tertelan tidak sengaja maka shalatnya tetaplah sah dan tidak batal, karena Allah telah memaafkan ketidaksengajaan dari ummat nabi Muhammad”.
Allahu a’lam, semoga bermanfaat.
Post a Comment