MAKALAH
DEMOKRASI DI INDONESIA
(PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)
Di Susun oleh :
Hidayatur Rohman
Pembimbing
Darmudji, M.H
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM TARUNA
SURABAYA
2014
KATA PENGANTAR
Puji Syukur penulis ucapkan terhadap kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga berkat karunia-Nya penulis dapat
menyelesaikan makalah “Tafsir Surat Al-maun” tanpa ada halangan yang berarti
dan selesai tepat pada waktunya.
Dalam Penyusunan makalah ini, penulis tidak lupa mengucapkan terimakasih
kepada Darmudji, M.H. selaku dosen
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, serta keluarga dan kerabat penulis yang telah
membantu dan memberi dukungan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini
dengan baik.
Penulis sadar makalah ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu
penulis berharap kritik dan saran semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis
dan seluruh pembaca pada umumnya.
Surabaya, 10 Agustus 2014
Penulis
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang
membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances.
Berawal dari kemenangan
Negara-negara Sekutu (Eropah Barat dan Amerika Serikat) terhadap Negara-negara
Axis (Jerman, Italia & Jepang) pada Perang Dunia II (1945), dan disusul
kemudian dengan keruntuhan Uni Soviet yang berlandasan paham Komunisme di akhir
Abad XX , maka paham Demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropah Barat dan
Amerika Utara menjadi paham yang mendominasi tata kehidupan umat manusia di
dunia dewasa ini.
Suatu bangsa atau masyarakat di Abad
XXI ini baru mendapat pengakuan sebagai warga dunia yang beradab (civilized)
bilamana menerima dan menerapkan demokrasi sebagai landasan pengaturan tatanan
kehidupan kenegaraannya. Sementara bangsa atau masyarakat yang menolak
demokrasi dinilai sebagai bangsa/masyarakat yang belum beradab (uncivilized).
Indonesia adalah salah satu negara
yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah
negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa
bangga dengan keadaan itu.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan
sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi
perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi
perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang yang
telah dikemukakan maka beberapa masalah yang dapat penulis rumuskan dan akan
dibahas dalam laporan ini adalah:
1. Apakah
arti Demokrasi?
2. BagaimanakahSejarah
demokrasi di Indonesia?
3. Apa
jenis demokrasi yang dianut negara Indonesia?
4. Bagaimanakah
proses demokrasi di Indonesia semenjak kemerdekaan?
5. Bagaimanakah
proses demokrasi di Indonesia saat ini?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Mengetahui
pengertian demokrasi dan prinsip-prinsipnya
2. Mengetahui
macam-macam demokrasi
3. Mengerahui
sejarah demokrasi Indonesia
4. Mengetahui
bagaimana proses dan perkembangan demokrasi di Indonesia
1.4 Sistematika Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini terdiri
dari hal – hal yang saling berkaitan antara bab I sampai dengan
bab II yang memuat beberapa isi sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan
membahas tentang latar belakang
masalah, Rumusan masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan
BAB II Pembahasan
membahas tentang sejarah demokrasi,
pengertian dan prinsip-prinsip demokrasi, macam-macam demokrasi, ciri-ciri negara
demokratis, dan sejarah serta proses demokrasi di Indonesia.
BAB III Kesimpulan
dan daftar pustaka
1.5 Metode dan Prosedur Penulisan
Metode yang digunakan penulis dalam
penyusunan makalah ini yaitu dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber
buku dan browsing di internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Demokrasi
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem
yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini
telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak
abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara
(umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
Prinsip
semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.
Demikian
pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan
berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan
tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan
membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya,
setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus
ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara
dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi
kekuasaan lembaga negara tersebut.
2.2 Pengertian Demokrasi
Secara
etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” yang
terdiri dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, kratos/kratein yang
berarti kekuatan/ pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi berarti kekuatan
rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang
kedaulatannya. Melalui konteks budaya demokrasi, nilai-nilai dan norma-norma yang
menjadi panutan dapat diterapkan dalam praktik kehidupan demokratis yang tidak
hanya dalam pengertian politik saja, tetapi juga dalam berbagai bidang
kehidupan. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, menyebut
demokrasi sebagai sebuah pergeseran dan penggantian kedaulatan raja menjadi
kedaulatan rakyat.
Istilah
-istilah demokrasi tersebut banyak dikaji oleh para ahli. Meskipun terdapat
perbedaan, namun pada dasarnya pandangan-pandangan para ahli itu mempunyai
kesamaan prinsip. Berikut ini adalah pandangan demokrasi menurut beberapa
pendapat.
a. Abraham
Lincoln (Presiden Amerika ke-16)
Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
b. Giovani
Sartori
Demokrasi dipandang sebagai suatu
sistem dimana tidak seorang pun dapat memilih diriya sendiri, tidak seorang pun
dapat mengindentifikasikan dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat merebut
dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
c. Sidney
Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak
langsung didasarkan pada kesempatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari
rakyat dewasa
d. Carol
C. Gould
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendri, baik melalui partisipasi
langsung dalam merusmuskan keputusan-keputusan yang memengaruhi mereka maupun
dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
e. Kamus
Besar Bahasa Indonesia
Demokrasi berarti bentuk pemerintahan
dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan peraturan wakilnya. Adapun
arti lainnya, yaitu demnokrasi merupakan suatu gagasan atau pandangan hidup
yang mengutamakan persamaan-persamaan yang sama bagi semua warga Inegara
f. Ensiklopedi
Populer Politik Pmebangunan Pncasila
Demokrasi adalah suatu pola
pemerintahan, yang pelaksanaa pemerintahnya bersumber pada mereka yang
diperintah. Atau demokrasi adalah pola pemerintahan yang mengikutsertakan
secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka
yang berwenang.
Berdasarkan
beberapa pengertian demokrasi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa
demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan atau kedaulatan
adaditangan rakyat. Dengan kata lain, rakyat dapat dilibatkan dalam setiap
aspek kehidpan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.3 Macam – Macam Demokrasi
a. Dilihat
dari cara penyaluran kehendak rakyat
1) Demokrasi
langsung (direct democracy)
Yaitu rakyat secara langsung dapat
membicarakan dan menentukan suatu urusan politik kenegaraan.
2) Demokrasi
perwakilan atau tidak langsung (representative democracy)
Yaitu aspirasi rakyat disalurkan
melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen).
3) Demokrasi
sistem referendum
Yaitu rakyat memilih wakil-wakilnya
yang duduk di parlemen tetapi dalam melaksanakan tgasnya, parlemen dikontrol
oleh rakyat melalui sistem referendum.
b. Dilihat
dari dasar atau paham ideologi yang dianut
1) Demokrasi
liberal
Yaitu paham demokrasi dengan
menitikberatkan pada ideologi liberalis yang cenderung pada kebebasan individu
atau perseorangan.
2) Demokrasi
rakyatatau proletariat (komunis)
Yaitu demokrasi yang cenderung
kepada kepentingan umum (dalam hal negara ini) sehingga hak-hak politik rakyat
dan kepentingan perseorangan kurang diperhatikan.
3) Demokrasi
pancasila
Merupakan ciri khusus demokrasi yang
tidak hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang ekonomi,
sosial, budaya, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
c. Dilihat
dari perkembanga paham
1) Demokrasi
kalsik
Yaitu paham demokrasi yang
menitikberatkan pada pengertian politik kekuasaan atau politik pemerintahan
negara.
2) Demokrasi
modern
Yaitu paham demokrasi yang tidak
hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang ekonomi, sosial,
budaya dan menwujudkan kesejahteraan rakyat.
d. Dilihat
dari hubungan antara pemerintahan dengan rakyat
1) Demokrasi
liberal
Dalam demokrasi ini pemerintah
dibatsi oleh undang-undang dan pemilihan umum yang bebas diselenggarakan dalam
waktu yang tetap.
2) Demokrasi
terpimpin
Dalam demokrasi ini terdapat
keyakinan para pemimpin bahwa semua tindakan mereka dipercaya oleh rakyat,
tetapi menolak persaingan dalam pemilihan umum untuk menduduki kekuasan.
3) Demokrasi
sosial
Demokrasi ini menaruh kepeduliannya
kepada keadaan sosial dan egalitarianisme (paham persamaan) bagi persyaratan
untuk memperoleh kepercayaan politik.
4) Demokrasi
partisipasi
Demokrasi yang menekankan hubungan
timbal balik antara penguasa atau pemimpin dengan yang dipimpin.
5) Demokrasi
konstitusional
Demokrasi yang menekankan pada
proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang
erat diantara elite yang mewakili bagian budaya umum.
2.4 Prinsip-Prinsip Demokrasi
a. Prinsip
budaya demokrasi
1) Kebebasan
Adalah kekuasaan untk membuat
pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi
kepentingan bersama atas kehendak sendiri, tanpa tekanan dar pihak manapun.
2) Persamaan
Setiap negara terdiri atas berbagai
suku, ras, dan agama. Namun dalam negara demokrasi perbedaan tersebut tidak
perlu ditonjolkan bahkan harus ditekan agar tidak menimbulkan konflik.
3) Solidaritas
Rasa solidaritas harus ada di dalam
negara demokrasi. Karena dengan adanya sifat solidaritas ini, walaupun ada
perbedaan pandangan bahkan kepentingan tiap-tiap masyarakat maka akan
senantiasa selalu terikat karena adanya tujuan bersama.
4) Toleransi
Adalah sikap atau sifat toleran.
Bersikap toleran artinya bersifat menenggang (menghargai, memberikan,
membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan,
dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5) Menghormati
kejujran
Kejujuran berarti kesediaan
ataketerbukaan untuk menyatakan suatu kebenaran. Kejujuran menjadi hal yang
sangat penting bagi semua pihak.
6) Menghormati
penalaran
Peanalaran adalah penjelasan mengapa
seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, dan menuntut
hal serupa dari orang lain. Penalaran ini sangat diperlukan bagi terbangunnya
solidaritas antarwarga masyarakat demokratis.
7) KeadaaKeadaban
adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir batin atau kebaikan budi pekerti.
Seseorang yang berperilaku beradab berarti memberikan penghormatan terhadap
pihak lain yang dapat tercermin melalui tindakan, bahasa tubuh, dan cara
berbicara.
b. Prinsip
– prinsip demokrasi yag bersifat universal
1) Keterlibatan
warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2) Tingkat
persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3) Tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga
negara.
4) Pengormatan
terhadap supremasi hukum.
Adapun
prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law) antara lain
sebagai berikut :
1) Tidak
adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
2) Kedudukan
yang sama dalam hukum.
3) Terjaminnya
hak asasi manusia oleh undang-undang.
c. Prnsip-prinsip
demokrasi Pancasila
1) Persamaan
bagi seluruh rakyat Indonesia
2) Keseimbangan
antara hak dan dan kewajiban.
3) Kebebasan
yang bertanggung jawab.
4) Mewujudkan
rasa keadilan sosial.
5) Pengambilan
keputusan dengan musyawarah mufakat.
6) Mengutamakan
keputusan dengan musyawarah mufakat.
7) Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
2.5 Ciri-Ciri Pemerintahan
Demokratis
Setiap bentuk pemerintahan pastilah
memiliki ciri-ciri. Bagaimana ciri-ciri pemerintahan Demokrasi?
1. Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya
persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya
kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
2.6 Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak
Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus
1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945
(yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau
ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan
Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham
Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan
paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak
dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di
BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebahagian
terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung
di negara-negara Eropah Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui
pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya,
sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di
negara-negara Eropah Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat
itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai
pemenang Perang Dunia-II.
Didalam
praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini,
ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari
beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan
dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan
model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang
diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan
(eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante
pada bulan Juni-Juli 1959.
Guna
mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka
pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden
yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model
Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan
paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun
belum berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya
Demokrasi Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali terancam akibat konflik
politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30
September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal
11 Maret 1968.
Presiden
Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan
model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba),
untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya
sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil
bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya
yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun
ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan
Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang
tidak stabil dan krisis disegala aspeknya.
Sejak
runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden
Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai
hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek
kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi
ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena
dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde
Baru.
Amandemen
UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya
perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar
lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan
terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi
Pancasila di era Orde Baru.
Model
Demokrasi pasca Reformasi (atau untuk keperluan tulisan ini dinamakan saja
sebagai Demokrasi Reformasi, karena memang belum ada kesepakatan mengenai
namanya) yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir ini, nampaknya
belum menunjukkan tanda-tanda kemampuannya untuk mengarah-kan tatanan kehidupan
kenegaraan yang stabil (ajeq), sekalipun lembaga-lembaga negara yang utama,
yaitu lembaga eksekutif (Presiden/Wakil Presiden) dan lembaga-lembaga
legislatif (DPR dan DPD) telah terbentuk melalui pemilihan umum langsung yang
memenuhi persyaratan sebagai mekanisme demokrasi.
2.6 Proses demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia dibagi menjadi beberapa periode, yaitu:
1) Pelaksanaan
demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 –
1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia.
Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu
disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih
terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD
1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan
:
• Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP
berubah
menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang
Pembentukan
Partai
Politik.
• Maklumat
Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan
sistem
pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2) Pelaksanaan
demokrasi pada masa Orde Lama
a) Masa
demokrasi Liberal 1950 – 1959
Masa
demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan
sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini
peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya
partai-partai politik.
Namun demikian praktik
demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang
masih lemah
• Tidak mampunya konstituante
bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak
berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS
b) Masa
demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian
demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang
berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua
kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan
ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai
politik
Penyimpangan masa demokrasi
terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan
Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk
DPRGR
3. Jaminan
HAM lemah
4. Terjadi
sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya
peranan pers
6. Kebijakan
politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa
pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
c) Pelaksanaan
demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan
demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966,
Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala
bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil
menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal
sebab:
1. Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen
politik yang tertutup
3. Pemilu
yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan
HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya
KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional
( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia
menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang
menghebat menuntut Presiden
Soeharto
untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan demokrasi pada
masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru
ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden
BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
d) Pelaksanaan
demokrasi Orde Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi
yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan
mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya
dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan
peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi,
wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan
tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
Demokrasi
Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu
1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha
membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI
No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998
tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998
tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No.
XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah
sampai amandemen I, II, III, IV
BAB III
KESIMPULAN
Demokrasi diartikan
sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan
demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara
dijamin.
Penerapan demokrasi di berbagai
Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya
sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara.
Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai
dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat
diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi
pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun
sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan
wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak
politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan
rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.
Dari pengalaman masa lalu bangsa
kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut
demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun
dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum
membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi
kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya”
berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah
daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian
yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya
diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media
massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu
sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai
kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang
ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang
perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum
maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu
program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam
keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di
praktekan
Ø Http:\pkb\materi\Demokrasi
Di Indonesia dan Sejarahnya _ Koran Demokrasi Indonesia.mht
Ø Http:\pkb\materi\Lingkaran
Kehidupan_ Makalah Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.mht
Ø Http:\pkb\materi\Makalah
Perkembangan Demokrasi di Indonesia « Welcome to KRISIYANTO Blog.mht
Ø Http:\pkb\materi\Makalah
Perkembangan Demokrasi di Indonesia « Welcome to KRISIYANTO Blog.mht
Ø Http:\pkb\materi\Proses
Demokrasi di Indonesia « Jendela Dunia.mht
Post a Comment