BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif
yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan. Hak juga merupakan sesuatu yang
harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan
dan dibahas. Dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri. Dalam hal ini penulis membuat makalah tentang HAM.
B. Identifikasi
Masalah
1. Pengertian
dan Haikat HAM
2. Perkembangan
Pemikiran tentang HAM
3. Bentuk
HAM
4. Penjabaran
HAM dalam UUD 1945
C. Batasan
Masalah
Agar masalah pembahasan tidak
terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan
makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang
lingkup HAM.
D. Metode
Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan
penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan,
mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan internet .
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
dan Hakikat HAM
1. Pengertian
:
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan
terjemahan dari istilah human rights atau the right of human. Secara
terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia. Namun dalam beberapa
literatur pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih sering digunakan. Di
Indonesia hak-hak manusia pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “hak asasi”
sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dan grondrechten
(Belanda).
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari
komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations, HAM adalah
hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat
hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai
hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
1. Hakikat
HAM :
·
HAM tidak perlu diberikan, dibeli
ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·
HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul
sosial dan bangsa.
·
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak
seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
B. Perkembangan
Pemikiran tentang HAM
a. Sebelum
Deklarasi Universal HAM 1948 :
1. Magna
Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa
berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna
Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki
kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak
terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai
dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994)
2. The
American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya
ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir
dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah
merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir
ia harus dibelenggu.
3. The
French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789
lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang
hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara
lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan
itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang
ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah,
sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia
bersalah. Kemudian prinsip itu dipertegas oleh prinsip Freedom of
Expression ( Kebebasan mengeluarkan pendapat ), Freedom of Religion ( Kebebasan
menganut keyakinan / agama yang dikehendaki ), The Right of Property (
Perlindungan hak milik ) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi dalam French
Declaration sudah tercakup hak-hak yang menjamin tumbuhnya demokrasi maupun
Negara hukum .
4. The
four freedom
Dari Presiden Roosevelt pada tanggal
06 Januari 1941.Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak
kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang
diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa
berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya,
hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan,
sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan
serangan terhadap Negara lain.
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
Tonggak awal berlakunya HAM
internasional ialah pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
pada 10 Desember 1948 di Paris, Prancis. Disini tonggak deklarasi universal
mengenai hak asasi manusia yang mengakui hak setiap orang diseluruh dunia.
Deklarasi ini ditanda tangani oleh 48 negara dari 58 negara anggota PBB dan
disetujui oleh majelis umum PBB. Perumusan penghormatan dan pengakuan
norma-norma HAM yang bersifat universal, nondiskriminasi, dan imparsial telah
berlangsung dalam sebuah proses yang sangat panjang.
b. Setelah
Deklarasi Universal HAM 1948
Secara garis besar, perkembangan
pemikiran tentang HAM pasca perang dunia II dibagi menjadi 4 generasi, yaitu :
- Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Ini disebabkan oleh dampak perang dunia ke dua, dimana Negara baru ingin membuat tertib hukum baru.
- Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia.
- Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua, yang menyebabkan ketidakseimbangan pada kehidupan bemasyarakat, sehingga melahirkan generasi ketiga yang menyatukan antara politik, ekonomi, sosial, budaya dan hukum dalam satu wadah disebut dengan hak melaksanakan pembangunan.
- Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
c. Perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia:
Wacana HAM di indonesia telah
berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Secara garis besarnya perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat
dibagi ke dalam dua periode: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah
kemerdekaan.
1. Periode
Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum
kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan
nasional, seperti Boedi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), indische partij (1912),
partai komunis indonesia (1927), lahirnya organisasi pergerakan nasional itu
tidak dapat dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
penguasaan kolonial, penjajahan, dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah.
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische
Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan
yang sama hak kemerdekaan.
2. Periode
Setelah Kemerdekaan
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia
telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
Ø Periode
18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
Ø Periode
27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia
Serikat.
Ø Periode
17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
Ø Periode
5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.
3. HAM
Dalam Tinjauan Islam
Islam adalah agama universal yang
mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa pandang bulu. Sebagai agama
kemanusiaan, Islam meletakkan manusia pada posisi yang sangat mulia. Manusia
digambarkan oleh Al-Qu’ran sebagai makhluk yang paling sempurnah dan harus
dimuliakan. HAM adalah hak kodrati yang dianugerahkan Allah SWT kepada setiap
manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan
apapun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen dan kekal.
Terdapat tiga (3) bentuk hak asasi manusia (HAM):
a) Hak
dasar (hak daruri), sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar,
bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan
hilang harkat kemanusiaannya. Contohnya adalah hak untuk hidup, hak atas
keamanan, hak untuk memiliki harta benda.
b) Hak
sekunder, yakni hak-hak yang apabila tidak dipenuhi akan berakibat pada
hilangnya hak-hak dasarnya sebagai manusia.misalnya, jika seorang
kehilangan haknya untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan
berakibat hilangnya hak hidup.
c) Hak
tersier, yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.
♣ Islam dan Kebebasan Beragama
Kebebasan berkeyakinan merupakan
salah satu ajaran islam yang sangat sarat dengan prinsip universal HAM tentang
kebebasan bersama atau sebaliknya. Pemaksaan keyakinan beragama tidak saja
bertentangan dengan prinsip HAM, tetapi juga tidak pernah diajarkan oleh islam.
Dalam perspektif membangun toleransi
antar umat beragama, ada lima prinsip yang bisa dijadikan pedoman semua pemeluk
agama dalam kehidupan sehari-hari:
1. Tidak
satupun agama yang mengajarkan penganutnya untuk menjadi jahat
2. Adanya
persamaan yang dimiliki agama-agama, misalnya ajaran tentang berbuat baik
sesama.
3. Adanya
perbedaan mendasar yang diajarkan agama-agama.
4. Adanya
bukti kebenaran agama
5. Tidak
boleh memaksa seseorang menganut suatu agama atau suatu kepercayaan.
♣ Islam, HAM, dan Isu Lingkungan Hidup
Selain sebagai agama yang sangat
menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan gender dan kebebasan berkeyakinan,
islam sangat mengecam segala perbuatan manusia yang merusak ekosistem bumi atau
lingkungan hidup dan segala isinya adalah titipan Allah kepada umat manusia
yang harus dipelihara kelestarian dan kemanfaatannya bagi kesejahteraan hidup
manusia.Sejalan dengan pandangan ini, munculnya isu-isu tentang HAM dan
lingkungan hidup, salah satunya isu tentang perubahan iklim,adalah sangat
selaras dengan prinsip ajaran islam tentang alam kehidupan.
Hubungan antara perusakan lingkungan
dengan HAM adalah bahwa kerusakan suatu ekosistem bumi dapat mengancam
kelangsungan hidup suatu kelompok masyarakat penggundulan hutan, kawasan daerah
tinggi, dan hutan lindung yang dilindungi undang-undang di suatu kawasan dapat
berakibat bencana alam banjir dan longsor yang sangat merugikan kehidupan
masyarakat yang nerada dikawasan yang lebih rendah, khususnya masyarakat
miskin. Terkait dengan hubungan HAM dan lingkungan hidup, tidakan merusak
kelestarian lingkungan hidup merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
C. Bentuk
Hak Asasi Manusia (HAM)
Dalam
UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, ada beberapa bentuk :
1) Hak
untuk hidup.
2) Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3) Hak
mengembangkan diri.
4) Hak
memperoleh keadilan.
5) Hak
atas kebebasan pribadi.
6) Hak
atas rasa aman.
7) Hak
atas kesejahteraan.
8) Hak
turut serta dalam pemerintahan.
9) Hak
wanita.
10) Hak anak.
D. Pejabaran
HAM dalam UUD 1945
Pengingkaran terhadap hak berarti
mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah, atau
organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi
manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti bahwa HAM harus menjadi
titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain, hal
ini tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam
batang tubuhnya.
Pengaturan mengenai HAM pada
dasarnya sudah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun
untuk memayungi seluruh peraturan perundang-undangan yang sudah ada, perlu
dibentuk UU tentang HAM, yaitu UU No.39 Tahun 1999. Undang-undang ini secara
rinci mengatur mengenai hak-hak asasi manusia, selain itu diatur juga
mengenai kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam
penegakan HAM.
Disamping itu, UU ini mengatur
menegenai Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai lembaga mandiri
yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM.
Dalam UU No.39 Tahun 1999 diatur
pula tentang partisipasi masyarakat berupa pengaduan dan gugatan atas
pelanggaran HAM, pengajuan usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan
dengan HAM kepada Komnas HAM, penelitian, pendidikan dan penyebarluasan
informasi mengenai HAM.
UU tentang HAM ini merupakan payung
dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang HAM. Oleh karena itu,
pelanggaran baik langsung maupun tidak langsung atas HAM dikenakan sanksi
pidana, perdata atau administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh
HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran
Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu
Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam
praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur
dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang Pengadilan HAM.
2. Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus
mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita
juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus
mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Ubaedillah, Abdul Rozak, Demokrasi
Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, edisi ketiga,Kencana Prenada Media
Group,Jakarta.
Kansil C.S.T., Modul Pancasila
dan Kewarganegaraan,cetakan kedua, PT Pradnya Paramita,Jakarta,2005.
Post a Comment