Makalah Hak Asasi Manusia



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif  yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak  persamaan dan hak kebebasan. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas. Dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis membuat makalah tentang HAM.
B.   Identifikasi Masalah
1.     Pengertian dan Haikat HAM
2.     Perkembangan Pemikiran tentang HAM
3.     Bentuk HAM
4.     Penjabaran HAM dalam UUD 1945
C.   Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.

D.   Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan internet .














BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian dan Hakikat HAM
1.     Pengertian :
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan terjemahan dari istilah human rights atau the right of human. Secara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia. Namun dalam beberapa literatur pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih sering digunakan. Di Indonesia hak-hak manusia pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dan grondrechten (Belanda).
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations, HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
1.     Hakikat  HAM :
·        HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·        HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
·        HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.

B.   Perkembangan Pemikiran tentang HAM

a.     Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948 :
1.     Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994)
2.     The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3.     The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Kemudian prinsip itu dipertegas oleh prinsip Freedom of Expression ( Kebebasan mengeluarkan pendapat ), Freedom of Religion ( Kebebasan menganut keyakinan / agama yang dikehendaki ), The Right of  Property ( Perlindungan hak milik ) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi dalam French Declaration sudah tercakup hak-hak yang menjamin tumbuhnya demokrasi maupun Negara hukum .
4.     The four freedom
Dari Presiden Roosevelt pada tanggal 06 Januari 1941.Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain.
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
Tonggak awal berlakunya HAM internasional ialah pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948 di Paris, Prancis. Disini tonggak deklarasi universal mengenai hak asasi manusia yang mengakui hak setiap orang diseluruh dunia. Deklarasi ini ditanda tangani oleh 48 negara dari 58 negara anggota PBB dan disetujui oleh majelis umum PBB. Perumusan penghormatan dan pengakuan norma-norma HAM yang bersifat universal, nondiskriminasi, dan imparsial telah berlangsung dalam sebuah proses yang sangat panjang.
b.    Setelah Deklarasi Universal HAM 1948
Secara garis besar, perkembangan pemikiran tentang HAM pasca perang dunia II dibagi menjadi 4 generasi, yaitu :
  • Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Ini disebabkan oleh dampak perang dunia ke dua, dimana Negara baru ingin membuat tertib hukum baru.
  • Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia.
  • Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua, yang menyebabkan ketidakseimbangan pada kehidupan bemasyarakat, sehingga melahirkan generasi ketiga yang menyatukan antara politik, ekonomi, sosial, budaya dan hukum dalam satu wadah disebut dengan hak melaksanakan pembangunan.
  • Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
c.      Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besarnya perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan.
1.     Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional, seperti Boedi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), indische partij (1912), partai komunis indonesia (1927), lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak dapat dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasaan kolonial, penjajahan, dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah. Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
2.     Periode Setelah Kemerdekaan
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
Ø Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
Ø Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Ø Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
Ø Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.

3.     HAM Dalam Tinjauan Islam
Islam adalah agama universal yang mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa pandang bulu. Sebagai agama kemanusiaan, Islam meletakkan manusia pada posisi yang sangat mulia. Manusia digambarkan oleh Al-Qu’ran sebagai makhluk yang paling sempurnah dan harus dimuliakan. HAM adalah hak kodrati yang dianugerahkan Allah SWT kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen dan kekal.
Terdapat tiga (3) bentuk hak asasi manusia (HAM):
a)     Hak dasar (hak daruri), sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Contohnya adalah hak untuk  hidup, hak atas keamanan, hak untuk memiliki harta benda.
b)    Hak sekunder, yakni hak-hak yang apabila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak dasarnya sebagai  manusia.misalnya, jika seorang kehilangan haknya untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan berakibat hilangnya hak hidup.
c)     Hak tersier, yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.
♣ Islam dan Kebebasan Beragama
Kebebasan berkeyakinan merupakan salah satu ajaran islam yang sangat sarat dengan prinsip universal HAM tentang kebebasan bersama atau sebaliknya. Pemaksaan keyakinan beragama tidak saja bertentangan dengan prinsip HAM, tetapi juga tidak pernah diajarkan oleh islam.
Dalam perspektif membangun toleransi antar umat beragama, ada lima prinsip yang bisa dijadikan pedoman semua pemeluk agama dalam kehidupan sehari-hari:
1.     Tidak satupun agama yang mengajarkan penganutnya untuk menjadi jahat
2.     Adanya persamaan yang dimiliki agama-agama, misalnya ajaran tentang berbuat baik sesama.
3.     Adanya perbedaan mendasar yang diajarkan agama-agama.
4.     Adanya bukti kebenaran agama
5.     Tidak boleh memaksa seseorang menganut suatu agama atau suatu kepercayaan.
♣ Islam, HAM, dan Isu Lingkungan Hidup
Selain sebagai agama yang sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan gender dan kebebasan berkeyakinan, islam sangat mengecam segala perbuatan manusia yang merusak ekosistem bumi atau lingkungan hidup dan segala isinya adalah titipan Allah kepada umat manusia yang harus dipelihara kelestarian dan kemanfaatannya bagi kesejahteraan hidup manusia.Sejalan dengan pandangan ini, munculnya isu-isu tentang HAM dan lingkungan hidup, salah satunya isu tentang perubahan iklim,adalah sangat selaras dengan prinsip ajaran islam tentang alam kehidupan.
Hubungan antara perusakan lingkungan dengan HAM adalah bahwa kerusakan suatu ekosistem bumi dapat mengancam kelangsungan hidup suatu kelompok masyarakat penggundulan hutan, kawasan daerah tinggi, dan hutan lindung yang dilindungi undang-undang di suatu kawasan dapat berakibat bencana alam banjir dan longsor yang sangat merugikan kehidupan masyarakat yang nerada dikawasan yang lebih rendah, khususnya masyarakat miskin. Terkait dengan hubungan HAM dan lingkungan hidup, tidakan merusak kelestarian lingkungan hidup merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
C.   Bentuk Hak Asasi Manusia (HAM)
Dalam UU No.39 Tahun  1999 tentang HAM, ada beberapa bentuk :
1)    Hak untuk hidup.
2)    Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3)    Hak mengembangkan diri.
4)    Hak memperoleh keadilan.
5)    Hak atas kebebasan pribadi.
6)    Hak atas rasa aman.
7)    Hak atas kesejahteraan.
8)    Hak turut serta dalam pemerintahan.
9)    Hak wanita.
10)   Hak anak.
D.   Pejabaran HAM dalam UUD 1945
Pengingkaran terhadap hak berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti bahwa HAM harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain, hal ini tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya.
Pengaturan mengenai HAM pada dasarnya sudah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun untuk memayungi seluruh peraturan perundang-undangan yang sudah ada, perlu dibentuk UU tentang HAM, yaitu UU No.39 Tahun 1999. Undang-undang ini secara rinci mengatur mengenai hak-hak  asasi manusia, selain itu diatur juga mengenai kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan HAM.
Disamping itu, UU ini mengatur menegenai Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai lembaga mandiri yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM.
Dalam UU No.39 Tahun 1999 diatur pula tentang partisipasi masyarakat berupa pengaduan dan gugatan atas pelanggaran HAM, pengajuan usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM, penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai HAM.
UU tentang HAM ini merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang HAM. Oleh karena itu, pelanggaran baik langsung maupun tidak langsung atas HAM dikenakan sanksi pidana, perdata atau administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.














BAB III
PENUTUP

1.     Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Pengadilan HAM.
2.     Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.














BAB IV
DAFTAR PUSTAKA


Ubaedillah, Abdul Rozak, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, edisi ketiga,Kencana Prenada Media Group,Jakarta.
Kansil C.S.T., Modul Pancasila dan Kewarganegaraan,cetakan kedua, PT Pradnya Paramita,Jakarta,2005.

Labels:

Post a Comment

[blogger]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget