Apa itu yang dimaksud Aqidah? Mungkin anda sering mengucapkan dan mendengar kata ini. Dan mungkin sebagian menganggap aqidah adalah keyakinan. Lalu bagaimanakah para ulamat mendefinisikan aqidah ini dengan benar, simak paparan berikut ini.
Perlu diketahui bahwa dalam Islam, istilah-istilah yang digunakan selalu memiliki dua arti, arti secara bahasa dan arti secara syar’i. Arti secara syar’I adalah arti yang sudah disepakati oleh para ulama’ sebagai acuan dalam menjalankan istilah atau syareat itu. Seperti contoh : Puasa (red.Shoum dalam bahasa Arab) secara bahasa berarti menahan. Namun kalau ditinjau dari segi Syar’inya maka shoum bermakna, menahan dari makan dan minum dari mulai terbitnya matahari hingga terbenamnya matahari. Kalau kita menjalankan syariat (ajaran) Islam dengan definisi secara bahasa saja, maka ajaran islam yang dimaksudkan untuk memberikan kemaslahatan dan mengantisipasi kemadhorotan akan sia-sia. Sifat arti yang tidak jelas akan menimbulkan aplikasi syariat yang tidak jelas pula. Karenanya dalam Islam arti yang digunakan adalah arti secara syar’i. Dari arti secara syar’I inilah aplikasi syariat itu akan menjadi lebih benar, jelas dan sempurna.
Berikut arti “aqidah” secara Bahasa dan Syar’I :
Kata ” ‘aqidah “ diambil dari kata “Al-‘Aqdu” (ikatan) lawan kata dari al-hallu (penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata kerja: ” ‘Aqadahu” “Ya’qiduhu” (mengikatnya), ” ‘Aqdan” (ikatan sumpah), dan ” ‘Uqdatun Nikah” (ikatan menikah).
Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah aqa-id. Lihat kamus bahasa: Lisaanul ‘Arab, al-Qaamuusul Muhiith dan al-Mu’jamul Wasiith.
Jadi kesimpulannya, apa yang telah menjadi ketetapan hati seorang secara pasti adalah aqidah; baik itu benar ataupun salah.
Pengertian Aqidah Secara Syar’i (Terminologi)
Yaitu perkara yang wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa menjadi tenteram karenanya, sehingga menjadi suatu kenyataan yang teguh dan kokoh, yang tidak tercampuri oleh keraguan dan kebimbangan.
Dengan kata lain, keimanan yang pasti tidak terkandung suatu keraguan apapun pada orang yang menyakininya. Dan harus sesuai dengan kenyataannya; yang tidak menerima keraguan atau prasangka. Jika hal tersebut tidak sampai pada singkat keyakinan yang kokoh, maka tidak dinamakan aqidah. Dinamakan aqidah, karena orang itu mengikat hatinya diatas hal tersebut.
Aqidah Islamiyyah:
Maknanya adalah keimanan yang pasti teguh dengan Rububiyyah (sifat ketuhanan, pent) Allah Ta’ala, Uluhiyyah (hak-hak,pent)-Nya, para Rasul-Nya, hari Kiamat, takdir baik maupun buruk, semua yang terdapat dalam masalah yang ghaib, pokok-pokok agama dan apa yang sudah disepakati oleh Salafush Shalih dengan ketundukkan yang bulat kepada Allah Ta’ala baik dalam perintah-Nya, hukum-Nya maupun ketaatan kepada-Nya serta meneladani Rasulullah SAW.
Aqidah Islamiyyah:
Jika disebutkan secara mutlak, maka yang dimaksud adalah aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, karena itulah pemahaman Islam yang telah diridhai oleh Allah sebagai agama bagi hamba-Nya. Aqidah Islamiyah adalah aqidah tiga generasi pertama yang dimuliakan yaitu generasi sahabat, Tabi’in dan orang yang mengikuti mereka dengan baik.
Nama lain Aqidah Islamiyyah:
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sinonimnya aqidah Islamiyyah mempunyai nama lain, di antaranya, at-Tauhid (ilmu mengenal Allah), as-Sunnah ( referensi, cara mengenal dan ibadah pada Allah), Ushuluddiin (ilmu pokok-pokok agama), al-Fiqbul Akbar, Asy-Syari’yah dan al-Iman.
Nama-nama itulah yang terkenal menurut Ahli Sunnah dalam ilmu ‘aqidah. (catatan kuliahku)
Sumber: Disarikan dari Al-Wajiiz fii Aqiidatis Salafis Shaalih (Ahlis Sunnah wal Jama’ah), atau Intisari Aqidah Ahlus Sunah wal Jama’ah Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari, ), terjemah. Farid bin Muhammad Bathathy (Pustaka Imam Syafi’i, cet.I)..
Post a Comment